Rabu, 20 April 2011

Nikah siri

Pernikahan siri atau lebih di kenal nikah di bawah tangan adalah istilah yang biasa kita temukan ketika seseorang melakukan pernikahan tanpa sepengatahuan KUA dan tidak tercatat serta tidak mempunyai buku nikah. Pernikahan ini sah-sah saja dalam syariat Agama Islam. Cukup dengan Pak Kiai atau orang kepercayaan yang bisa menikahkan.

Dari segi administrasi negara atau peraturan pemerintah nikah siri dianggap salah karena tidak tercatat. Selain itu biasanya akan ada akibat lain dibelakang hari dan mungkin dapat membuat ketentraman yang telah dibina bisa retak.

Mengapa demikian ?
Orang yang melakukan nikah siri biasanya akan dengan mudah mencari isteri lagi dan dengan mudah mencerai juga, hal ini tidak lain karena tidak ada peraturan negara yang membatasinya.
Memang nikah siri bisa juga dianggap jalan keluar bagi mereka yang kebelet pingin kawin lagi. Iya dari pada zina atau berselingkuh. Tapi ijin dulu dong pada yang tua.
Dipikir-pikir nikah siri adalah alternatif untuk menghidari zina atau selingkuh . Tapi sebaiknya janganlah dilakukan. Dari sebuah peristiwa, ada sepasang suami isteri yang sudah lama menikah, kelihatannya cukup bahagia. Permasalahannya mereka menikah tanpa sepengatahuan KUA, dan memang yang namanya godaan itu ada saja. Sang suami tertarik pada seseorang wanita di lain kampung. Tanpa diketahui sang isteri menikahlah sang suami, hebatnya menikahnya di KUA dan mendapatkan buku nikah. Memang akhirnya sang isteri tahu dan itupun telah diakui sang suamg sambil menunjukkan buku nikah. Sah dari segi agama dan administrasi negara. Yah sudah pasti isteri tua tidak bisa apa2 lagi. Tidak bisa menuntut karena menikah secara siri. Barangkali akan lebih baik lakukanlah pernikahan di KUA, sah dari segi agama dan sah dari segi admingstrasi negara.
Menikah tanpa lewat KUA, awalnya mungkin tidak ada masalah apa-apa, tetapi tahukah belakangnya nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar